Presidium DOB Tasik Selatan: Idealnya Kabupaten Tasikmalaya Jadi Empat Daerah
POTENSI. Tasik Selatan memiliki berbagai potensi alam seperti pantai yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. -Radika Robi Ramdani / Radar Tasikmalaya-
Secara regulasi sebetulnya Tasik Selatan ini memiliki payung hukum yang agak lengkap setelah dikeluarkan Perpres Nomor 84 tentang Pengembangan Kawasan Jabar Selatan.
Kemudian Perda Pengembangan Jabar Selatan di Jawa Barat Nomor 28 tahun 2010 juga berbicara tentang Jabar Selatan.
“Karena cantolannya jelas ada Perpres, ada Perda Jabar, tinggal pemerintahan kabupaten itu membuat Perda tentang Pembangunan atau Akseslerasi Pembangunan Wilayah Tasik Selatan,” terangnya.
“Hal itu agar regulasi ini untuk membuat bergaining anggaran program untuk pengembangan wilayah Jabar Selatan dan Tasik Selatan,” ucapnya.
Terkait progres Tasik Selatan saat ini sudah sampai ke Mendagri, usulan dari Provinsi Jawa Barat tinggal menunggu political will dari pemerintahan pusat terhadap dibukanya moratorium pemekaran.
“Tapi tergantung Provinsi Jawa Barat juga, karena ini urusannya goverment to goverment artinya Provinsi Jawa Barat ini bagaimana bisa meyakinkan pemerintah pusat bahwa pemekaran yang diusulkna oleh Provinsi Jawa Barat yang 6 wilayah itu betul-betul merupakan kebutuhan yang memang objektif dan bukan dorongan politik,” tutrnya kepada Radar, Minggu 28 Agustus 2022.
“Saya harap dewan yang di pusat dari dapil XII Kota Tasik, Kabupaten Tasik, Kabupaten Garut ini serius mengawal dan meyakinkan pemerintahan pusat bahwa pemekaran ini memang merupakan kebutuhan yang sudah lama sebetulnya direncanakan oleh Pemerintah Jawa Barat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: