Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Ferdy Sambo (kiri) keluar ruang sidang pada Jumat dini hari (26/8), usai menjalani menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Mabes Polri. -Sumeks.co-
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Ferdy Sambo akhirnya dipecat setelah disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Sidang kode etik mantan Kadiv Propam Polri berlangsung sampai malam, dinihari tadi pemecatan Ferdy Sambo baru diputuskan.
Sambo dinyatakan bersalah terkait pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
BACA JUGA:Pemkab akan Terapkan E-Ticketing di Pintu Masuk Tol Gate Pangandaran
“Dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.
Pimpinan sidang menilai Sambo melakukan perbuatan tercela dan secara administrasi dihukum penempatan khusus selama 21 hari.
Sidang Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi.
BACA JUGA:Belajar Tasawuf dari Uwais Al-Qarni
5 orang berasal dari Patsus Brimob, yakni HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), dan BH (Kombes Budhi Herdi Susianto). Kelimanya hadir bersama Ferdy Sambo.
Kemudian saksi dari Patsus Provos yakni, RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).
Selanjutnya 3 saksi dari Patsus Bareskrim, RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Ma’ruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer).
BACA JUGA:Pria Autis di Mangkubumi Jadi Korban Cabul, Terduga Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Ditambah dua saksi dari luar patsus, HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co