Begini Alur Proses Pendataan Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Jangan Sampai Salah Yah

Begini Alur Proses Pendataan Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Jangan Sampai Salah Yah

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan alur proses pendataan honorer atau non-ASN. Foto: ist/jpnn--

BACA JUGA:Kasihan Benar, Partai Gerindra Tolak Berikan Bantuan Hukum kepada Anggota DPRD yang Aniaya Wanita di SPBU

BACA JUGA:Akhirnya Anggota DPRD yang Pukuli Wanita di SPBU Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara

5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.

6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.

7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.

BACA JUGA:Korlantas Polri Usulkan BBN dan Pajak Progesif Dihapus, Yusri Yunus: Biar Masyarakat Mau Bayar Pajak

8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com