Begini Alur Proses Pendataan Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Jangan Sampai Salah Yah
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan alur proses pendataan honorer atau non-ASN. Foto: ist/jpnn--
5. Proses melengkapi riwayat oleh tenaga non-ASN akan berhenti ketika instansi menyatakan finalisasi.
6. Instansi wajib melakukan pemeriksaan dari data yang di-input dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
7. Sampai batas waktu yang ditentukan instansi wajib melakukan finalisasi.
BACA JUGA:Korlantas Polri Usulkan BBN dan Pajak Progesif Dihapus, Yusri Yunus: Biar Masyarakat Mau Bayar Pajak
8. Instansi wajib mengunggah surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com