Begini Alur Proses Pendataan Honorer di Aplikasi Pendataan Non-ASN, Jangan Sampai Salah Yah
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menjelaskan alur proses pendataan honorer atau non-ASN. Foto: ist/jpnn--
JAKARTA, RADARTASIK.COM - Saat ini para tenaga honorer sudah bisa memasukkan data-datanya di aplikasi pendataan honorer yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) .
Hanya saja syaratnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah terlebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN itu.
Artinya jika BKN belum mendaftarkan data-data para honorer atau non-ASN itu maka para honorer tidak bisa langsung memasukkan data-datanya di aplikasi pendataan honorer tersebut.
BACA JUGA:7 Pekerja Luka Bakar Tersengat Listrik di Cibeureum Tasik, saat Pasang Tiang Jaringan Seluler
BACA JUGA:Ada Ledakan Saat 7 Pekerja Tersengat Listrik di Tasik
BACA JUGA:7 Nama Korban Pekerja Tersengat Listrik di Cibeureum Tasikmalaya
"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen seperti dilansir jpnn.com,Kamis (25/8).
Suharmen kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, yakni sebagai berikut:
1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).
BACA JUGA:Pesta Rakyat Simpedes 2022 Siap Digelar di Tasikmalaya
BACA JUGA:Syarat dan Ketentuan Pesantren Business Virtual Exhibition Barhadiah Ratusan Juta
2. Setelah didaftarkan oleh instansi, tenaga non-ASN bisa membuat akun pendataan non-ASN.
3. Tenaga non-ASN melakukan registrasi untuk memonitor, menginformasi, melengkapi riwayat kerja honorer masing-masing.
4. Tenaga non-ASN bisa mencetak hasil resume berupa bukti pendataan non-ASN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com