Akhirnya Anggota DPRD yang Pukuli Wanita di SPBU Ditetapkan Jadi Tersangka dan Terancam 5 Tahun Penjara
Partai Gerindra tidak akan memberikan bantuan hukum kepada anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang wanita di sebuah SPBU. Foto: ist/twitter @zoelfick--
Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Setelah video itu viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya tersebut.
Di sisi lain, sebelumnya korban sudah melaporkan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Waduh! Gara-Gara Jalan Rusak Parah, Ibu Muda di Tasik Nyaris Melahirkan di Tengah Perjalanan
BACA JUGA:Harga Telur di Kota Tasikmalaya Diprediksi di Kembali Normal Jika…
Belakang setelah kasusnya viral akhirnya laporan penganiayaan itundiambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id