Tak Hanya Soal Lahan Bangunan, Banyak Reklame Toko di Pusat Kota Tasikmalaya Belum Memiliki Izin

Tak Hanya Soal Lahan Bangunan, Banyak Reklame Toko di Pusat Kota Tasikmalaya Belum Memiliki Izin

BERDERET. Hampir setiap bangunan toko di Jalan HZ Mustofa terpasang reklame dengan berbagai ukuran.-rangga jatnika/radar tasikmalaya-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Persoalan di kawasan pusat kota bukan hanya bangunan yang menjorok ke lahan negara.

Reklame-Reklame toko di kawasan pusat kota pun rata-rata belum memiliki izin secara konstruksi.

Pemasangan reklame sendiri memiliki aturan main di pemerintahan. Di antaranya yakni harus punya izin secara konstruksi serta ketertiban pemilik dalam pembayaran pajaknya.

BACA JUGA:Seperti Ini Langkah Polres Tasikmalaya Meminimalisir Kecelakaan Angkutan Umum

Kabid Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya Agung Arif Revolian mengatakan, untuk ketertiban membayar pajak reklame di jalur pusat kota terbilang tertib. 

Baik untuk reklame besar dan reklame di tempat khusus. “Sejauh ini cukup tertib untuk pembayaran pajak reklame,” kata Agung Arif Revolian.

Kendati demikian pihaknya juga akan melakukan penyisiran kembali untuk reklame di toko-toko kecil. 

BACA JUGA:Tak Puas Penghapusan TPP, 500 Guru Sertifikasi Akan Datangi Pemkot Banjar

Hal itu untuk mengantisipasi adanya reklame baru yang belum tercatat sebagai objek pajak. “Nanti kita lakukan pendataan lagi, khususnya untuk reklame toko yang kecil,” lanjutnya.

Terpisah, Penata Ruang Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gumilang Herdis Kiswa mengatakan, untuk konstruksi reklame besar sudah tidak ada masalah. 

Namun untuk reklame yang terpasang di toko-toko, pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi. “Kalau belum ada rekomendasi, berarti belum ada izinnya,” jelasnya.

BACA JUGA:Pabrik Pakan Mini Solusi Tekan Harga Telur Ayam di Ciamis

Berdasarkan Perwalkot nomor 57 tahun 2022, semua jenis reklame, termasuk papan toko harus memiliki izin. 

Hal ini berkaitan dengan konstruksi agar tidak membahayakan warga. “Ada perbedaan di reklame kecil, sedang dan besar, tapi pada dasarnya harus memiliki izin,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: