Asyik, Kemenpan RB Sebut Kuota CPNS dan PPPK 2022 Bertambah

Asyik, Kemenpan RB Sebut Kuota CPNS dan PPPK 2022 Bertambah

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan kebutuhan formasi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru, untuk tahun anggaran 2022 lebih da--

JAKARTA, RADARTASIK.COM  -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan kebutuhan atau kuota calon pegawai negeri sipil (CPNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) nasional 2022. Penetapan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 264 Tahun 2022.

Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja mengungkapkan kebutuhan formasi CPNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan nonguru, untuk tahun anggaran 2022 sebanyak 1.200.429.

Angka tersebut mengalami penambahan dibandingkan dengan laporan Pelaksana Tugas MenPAN-RB Mahfud MD dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI pada 28 Juni 2022 lalu.

BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Harga Pertalite Di Tangan Presiden Bukan Menkeu

BACA JUGA:Polda Metro Tangkap 78 Pejudi Online di Pondok Indah Kapuk, Daerah Sebegini 

Kala itu Mahfud MD dalam raker tersebut menyampaikan kuota ASN/PNS secara nasional sebanyak 1.086.128. Formasi tersebut terdiri atas PPPK pusat 93.553, daerah 942.257.

Selain itu, terdapat 8.941 formasi CPNS dari jalur sekolah kedinasan. Kemudian, formasi CPNS dan PPPK untuk Papua maupun Papua Barat sebanyak 41.376.

"Ada penambahan formasi ASN khususnya PPPK setelah kami meminta pemda mengajukan usulan formasi, meskipun ada juga yang menolak. Namun, setelah didemo honorer baru mengajukan usulan," terang Aba Subagja, Rabu, 24  Agsutus 2022.

BACA JUGA:Order Horor Driver Ojol: Disuruh Pemesan Wanita Kuburkan Mayat Bayi yang Baru Dibunuh

BACA JUGA:MUI Dukung Pesulap Merah Bongkar Aksi Tipu-tipu Perdukunan, Brigjen Krishna Murti juga Ikut Berikan Sindiran 

Adapun rincian formasi CPNS, PPPK guru dan nonguru tahun ini adalah sebagai berikut:

 1. Pusat sebanyak 95.324, terdiri dari:

 

Guru, 50 ribu

Dosen, 15 ribu

Nakes, 7 ibu

Jabatan teknis, 23.324

BACA JUGA:Perpindahan Ribuan Penduduk ke Kota Tasikmalaya Rawan Masalah Sosial

2. Daerah sebanyak 1.054 276 terdiri dari:

Guru, 758.018

Nakes, 255.249

Jabatan teknis, 41.009

1. Sekolah kedinasan (CPNS) sebanyak 8.941

2. Papua dan Papua Barat sebanyak 41.888 terdiri dari:

PPPK dan CPNS Papua, 28.895

PPPK dan CPNS Papua Barat, 12.993.

BACA JUGA:Jadi Nasabah BRI Selama 27 Tahun, Maman Dapat Hadiah Mobil Avanza 

Dengan ditetapkannya kuota ASN PNS maupun PPPK itu, maka otomatis tidak ada lagi penambahan formasi lagi.

"Sejumlah daerah meminta formasi kami tolak karena sudah melewati batas waktu," tegas Aba Subagja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com