’Nah Kan…’

’Nah Kan…’

--

Jika kita merujuk pada barang bukti berupa uang, deposito, emas batangan yang nilainya mencapai Rp 4,4 miliar dipastikan pemberi uang seperti Bang Andi ini cukup banyak.

Setidaknya bisa mencapai belasan orang.

Jadi sangat logis kalau KPK menyatakan kasus ini bakal menyeret tersangka lain.

Bisa jadi jumlahya mencapai belasan orang. Kita tunggu saja apakah jumlahnya mengalahkan kasus Sambo. Nah, kan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: