Aturan Baru Masuk Kantor di Jakarta, Simak di Sini!

Aturan Baru Masuk Kantor di Jakarta, Simak di Sini!

Ilustrasi kemacetan lalu lintas di DKI Jakarta.-Dokumen FIN-

Aturan Ganjil Genap

Untuk mengatasi kemacetan itu, sebelumnya pemerintah memberlakukan aturan ganjil-genap di sejumlah jalan di Jakarta.

Bahkan, Polda Metro Jaya memperluas penerapan ganjil genap (gage) menjadi 26 titik kawasan di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Begini Visi Luis Milla di Persib Bandung

Dengan aturan ganjil genap, Polda Metro Jaya berharap bisa menurunkan volume kendaraan di Jakarta mencapai 43,9 persen.

Angka penurunan volume kendaraan lalu lintas tersebut diharapkan seperti yang terjadi pada tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

BACA JUGA: Polda Jateng Berhasil Tangkap 24 Bandar Judi, Kapolda: Sehari Ungkap 112 Kasus dengan 256 Tersangka

”Ketika gage di 26 ruas diaktifkan maka diharapkan dapat meningkatkan kecepatan sebesar 22,9 persen dan menurunkan volume lalu lintas sebesar 43,9 persen,” ucap Pol Sambodo dikutip dari PMJ pada Minggu, 29 Mei 2022. (FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co .id