Polda Jateng Berhasil Tangkap 24 Bandar Judi, Kapolda: Sehari Ungkap 112 Kasus dengan 256 Tersangka

Polda Jateng Berhasil Tangkap 24 Bandar Judi, Kapolda: Sehari Ungkap 112 Kasus dengan 256 Tersangka

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin penungkap kasus perjudian di wilayah hukumnya yang digelar di Loby MaPolda Jateng Senin, 22 Agustus 2022. Kapolda mengatakan sebanyak 224 kasus judi online berhasil diungkap sepanjang Januari hingga Juli--

BACA JUGA:Wali Kota Tasikmalaya Akhirnya Dengarkan Protes Warga, Jalan Cihideung pun Tidak Ditutup Total

“Kita tidak bangga menindak masyarakat, tapi lebih kepada memberikan pembinaan bahwa judi adalah perbuatan yang melanggar hukum serta dilarang dalam agama. Segala bentuk perjudian pasti akan kami tindak,” tuturnya.

Guna memberantas seluruh aktivitas perjudian di masyarakat, Polda Jateng telah melakukan beberapa upaya diantaranya menggunakan cara preventif dan preemtif yang melibatkan pihak internal dan eksternal.

“Kami melibatkan internal oleh seluruh satker dan jajaran serta dari pihak eksternal baik tokoh masyarakat, agama dan sebagainya untuk memberikan berbagai himbauan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk aktifitas perjudian,” ujar Kapolda.

BACA JUGA:Adegan Pencuri Mobil Pikap Mitsubishi Terekam CCTV, Dipergoki Keamanan Sekolah Dikira Mobil Mogok

BACA JUGA:Bertahun-Tahun Rusak, Akhirnya Jalan Bojongkoneng Tasik Diperbaiki, Warga: Harusnya dari Dulu Pak Bupati

Adapun cara represif disebutkan Kapolda merupakan langkah terakhir yang ditempuh untuk memberikan efek jera pada masyarakat. Dirinya juga menegaskan bahwa Polda Jateng dan Jajarannya tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian serta wujud polri hadir dalam menjaga Harkamtibmas

Para tersangka diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 juta. Sedangkan bagi bandar judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fajar.co.id