Rasain! Oknum Dosen Resmi jadi Tersangka setelah Cium Paksa Mahasiswi
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman--sumeks
KENDARI, RADARTASIK.COM – Ada-ada saja ulah oknum dosen ini, tak kuat menahan nafsu, ia memaksa mencium mahasiswinya di bagian wajah, jidat, pipi dan mulut.
Modusnya, oknum dosen ini meminta korban mendatangi kediamannya untuk membawa rekap nilai, saat berada di rumah, pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan dengan mencium paksa.
Korban mahasiswi salah satu fakultas di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari berinisial RN, langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polresta Kendari oleh dosennya berinisial B.
BACA JUGA:Terlibat Pertengkaran, Aseng Pemilik Ruko di Lembang Tikam Letkol Purnawirawan TNI Hingga Tewas
Laporan pelecahan tertuang dalam Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/789/VII/2022/Reskrim, tertanggal 18 Juli 2022
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara kemudian menetapkan oknum dosen berinisial B di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap salah satu mahasiswinya.
Kepala Polresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan penetapan oknum dosen tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti-bukti yang dikumpulkan serta keterangan saksi-saksi sebanyak lima orang.
BACA JUGA:Guru Olahraga dan Pelajar Jalani Pemeriksaan, Dugaan Penganiayaan Siswa di SMKN 1 Jakarta Pusat
“Dari hasil penyelidikan, interogasi, olah TKP dan sebagainya, semua sudah dianggap cukup lengkap. Kami hari ini tanggal 18 Agustus 2022 Satuan Reskrim (Polresta Kendari) menetapkan oknum dosen inisial B sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
“Dari laporan aduan tersebut kami menindaklanjuti, karena ini delik aduan kami melakukan penyelidikan, interogasi olah TKP dan sebagainya,” lanjutnya.
Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra ini mengungkapkan, dosen tersebut terbukti melanggar Pasal 6 huruf A dan atau huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Truk Tangki Diduga Alami Rem Blom, Tabrak Jembatan di Cisoka, Tangerang
“Ancaman Pasal 6 huruf A itu empat tahun kurungan penjara maksimal, sedangkan huruf C ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” jelasnya.
Hari ini, Jumat 19 Agustus 2022, Polresta Kendari akan melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada oknum dosen tersebut guna penyidikan sehingga bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jika tersangka kooperatif maka bisa saja tidak dilakukan penahanan tetapi akan diwajib laporkan atau sebagai tahanan kota, tutur Kapolresta Kendari.
“Kita sebagai penyidik subjektif masalah penahanan itu, subjektifnya dalam arti kebijakan kami kalau tersangka kooperatif mungkin kami adakan wajib lapor atau mungkin kami melakukan penahanan kota, tergantung dari situasi nanti tidak serta merta dalam proses penyidikan tersangka itu harus ditahan,” pungkas Kapolresta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: sumeks.co