Timsus Sita 2 Barang Pribadi Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Status Bu Putri Diumumkan Jumat

Timsus Sita 2 Barang Pribadi Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Status Bu Putri Diumumkan Jumat

Ahli hukum pidana menilai pengakuan Putri Candrawathi yang tetap menyatakan menjadi korban kekerasan seksual Brigadir J merupakan upaya untuk menutupi kejadian yang sebenarnya dan bagian upaya obstruction of justice. -Dok/Ilustrasi: Syaiful Amri/Disway.id-

BACA JUGA:133 Rekening Penampung Judi Online Diblokir Polda Sumut

"Besok, setelah salat jumat, insyaallah timsus akan menyampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung PTIK, Jakarta Selatan pada Kamis, 18 Agustus 2022.

Tak hanya itu timsus juga bakal menyampaikan perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J.

"Update pertama akan disampaikan oleh timsus. Mungkin Kabareskrim yang akan menyampaikan langsung," kata Dedi.

BACA JUGA:Bikin Heboh di Sukalaya Kota Tasik, ‘Karlis Fashion Week’ Jadi Magnet Perayaan HUT Kemerdekaan

Jenderal bintang dua itu juga mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) juga mengumumkan perkembangan anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Itsus demikian juga besok akan disampaikan juga," tutur Dedi.

Seperti diketahui dalam kasus kematian Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan KM.

BACA JUGA:Respon Ridwan Kamil Saat Tahu Penembak Sejumlah Kucing di Sesko TNI seorang Jenderal, Begini Katanya

BACA JUGA:Ternyata Jenderal Bintang Satu Pelaku Penembakan Sejumlah Kucing di Sesko TNI, Begini Alasannya

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com