Penuturan Wanita Asal Bandung Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Pegawai KAI Services di Stasiun Ciamis
Stasiun Ciamis setelah kejadian oknum petugas kebersihan yang melakukan pelecehan seksual dipecat sangat berhati-hati menerima tamu, Rabu (3/8/2022).-Fatkhur Rizqi/radartasik.com-
Kemudian, dia meminta bantuan kepada satpam dan petugas PT KAI Stasiun Ciamis dan bersama-sama menunggu di depan pintu toilet.
Walaupun di ketok-ketok tak ada respons dari dalam toilet, setelah menunggu beberapa menit, akhir muncul oknum petugas kebersihan berinisial AS dari pegawai KAI Services.
IF melihat oknum ini dengan gelagat aneh, ia beralibi sedang membersihkan toilet dan tidak sedang merekam ataupun memfoto aktivitas penumpang di dalam toilet.
Kesal, IF membuat laporan kronologi kejadian pelecehan seksual tersebut.
Ia sangat yakin oknum petugas kebersihan itu melakukan tindakan pelecehan seksual. Dia tidak menginginkan ada toleransi kepada pelaku pelecehan seksual ataupun asusila.
IF mendesak agar PT KAI berkomitmen untuk melindungi korban pelecehan seksual.
Ia meminta ada tindakan tegas pelaku pelecehan seksual diberikan sanksi berat yakni pemecatan sebagai efek jera.
”Ketika tidak diberikan sanksi yang tegas, khawatirnya bisa menimpa ataupun kejadian berkali-kali,” jelasnya.
“Akhirnya PT KAI sudah bersikap tegas yakni memberhentikan AS sebagai petugas kebersihan di Stasiun Ciamis,” lanjutnya.
Mengenai adanya oknum petugas kebersihan AS dari pegawai KAI Services melakukan tindakan pelecehan seksual dan sudah dipecat.
Hal itu dibenarkan Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo: ”Benar ada kejadian oknum petugas kebersihan AS dari pegawai KAI Services melakukan tindakan pelecehan seksual dan sudah dipecat.”
“Kejadiannya di stasiun Ciamis Senin (1/8/2022). Ada upaya melakukan tindakan asusila dengan berupaya merekam penumpang wanita yang sedang berada di dalam toilet melalui celah pembatas di toilet sebelahnya,” tuturnya.
Pelaku adalah oknum petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh PT KAI Services atau Anak perusahaan PT KAI (Persero).
”Malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya dan pelaku juga sudah menerima sanksi lain bahwa yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan jasa layanan kereta api dikarenakan nomor NIK yang bersangkutan sudah kami blacklist,” tegasnya.
Dengan kejadian tersebut, atas nama PT KAI dan KAI Group, Kuswardoyo memohon maaf.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: