Usaha Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Antara Penegakan Hukum dan Jiwa Humanis
Harapannya agar permasalahan hukum di masyarakat, tidak serta merta dilaporkan kepada pihak berwajib, melainkan bisa ditangani melalui rumah restorative justice.
“Problematika yang ada di masyarakat bisa diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat, mengedepankan perdamaian saling memaafkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: