Nyolong HP dan Perhiasan Dipergoki Pemiliknya, Pelaku sempat 'Ngumpet' di Kolong Boks Bayi
Namun akhirnya ketahuan juga kemudian diamankan dan diseret ke Polsek Talun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.
Kini pelaku kasus pencurian di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: