Nyolong HP dan Perhiasan Dipergoki Pemiliknya, Pelaku sempat 'Ngumpet' di Kolong Boks Bayi

Nyolong HP dan Perhiasan Dipergoki Pemiliknya, Pelaku sempat 'Ngumpet' di Kolong Boks Bayi

Namun akhirnya ketahuan juga kemudian diamankan dan diseret ke Polsek Talun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kami lakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya. 

Kini pelaku kasus pencurian di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

 

Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Kasus Pencurian di Talun Cirebon, Pelaku Sembunyi di Kolong Boks Bayi, Ketauan Deh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: