Jemaah Haji Dilarang Merokok di Masjid Nabawi dan Hotel, Jika Melanggar Didenda Sebegini

Jemaah Haji Dilarang Merokok di Masjid Nabawi dan Hotel, Jika Melanggar Didenda Sebegini

”Kalau nanti bunyi, yang lain jadi panik. Jangan sampai ganggu orang lain dan keamanan diri sendiri,” kata Amin memberi pesan.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Pemkot Soal Protes Pedagang terkait Proyek Semi Pedestrian HZ dan Pedestrian Cihideung

Bahkan, larangan merokok itu disertai dengan denda yang tidak sedikit, mencapai SAR 200 atau sekitar Rp800.000.

”Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal,” tegasnya, Minggu 17 Juli 2022 malam.

Amin mengakui aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat. Aturan larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

BACA JUGA: Benarkah Brigjen Hendra Kurniawan yang Larang Keluarga Brigadir J Buka Peti Jenazah, Ini Dia Sosoknya

Sementara di sekitaran hotel banyak jemaah diperbolehkan merokok. Bahkan, ada beberapa hotel yang memang menyediakan tempat khusus merokok.

”Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel,” katanya.

”Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam  dengan sanksi denda 200 riyal,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: