Usai Heboh Korban Begal Jadi Tersangka, Di Bekasi Muncul Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Pelaku Pembegalan

Usai Heboh Korban Begal Jadi Tersangka, Di Bekasi Muncul Kasus Dugaan Polisi Salah Tangkap Pelaku Pembegalan

Radartasik, BEKASI – Jika belum lama ini heboh kasus korban begal ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini muncul atau mencuat ke publik dugaan kasus salah tangkap para pelaku pembegalan di Kabupaten BEKASI, Jawa Barat.

Memang untuk dugaan kasus polisi salah tangkap pelaku pembegalan ini sudah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang. Bahkan sedianya pada sidang yang digelar Kamis (21/04/2022) tersebut beragendakan pembacaan vonis  oleh majelis hakim. Namun karena hakim ketua yang akan memimpin persidangan tersebut sakit, sidang itu pun ditunda atau batal digelar.

Padahal tim advokasi empat terdakwa pelaku pembegalan tersebut bermaksud menyerahkan dokumen penting kepada majelis hakim terkait kliennya yang didakwa sebagai pelaku pembegalan.

Dikutip dari jpnn.com, perwakilan tim advokasi terdakwa, Andi Muhammad Rezaldy mengatakan dokumen yang akan diberikan pihaknya kepada majelis hakim adalah berisi temuan-temuan Komnas HAM, yang sebelumnya telah ikut menyelidiki kasus tersebut.

"Dari temuan itu, Komnas HAM intinya berkesimpulan bahwa mereka (keempat terdakwa) mengalami sejumlah rangkaian tindakan penyiksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembegalan. Setidak-tidaknya ada sepuluh bentuk tindakan penyiksaan yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian," kata Andi kepada wartawan.

Andi juga menyebutkan bahwa dari hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM menemukan delapan bentuk kekerasan verbal terhadap keempat terdakwa. "Kami sampaikan kepada majelis hakim, ini menjadi suatu data atau temuan yang menjadi terang benderang mereka adalah korban atas kesewenang-wenangan yang dilakukan aparat kepolisian," tuturnya.

Sebelumnya polisi menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku pembegalan, yaitu Muhammad Fikry, Adurohman alias Adul, Andrianto alias Miing, dan Muhammad Rizki alias Kentung.

Padahal menurut pihak LBH Jakarta, duga kuat telah terjadi rekayasa kasus yang menjerat salah satu kliennya, yatu Muhammad Fikry, seorang guru ngaji dan kader HMI di Cibitung yang dituding melakukan begal di Bekasi.

Dugaan rekayasa kasus salah satunya diperkuat dari kejanggalan barang bukti motor Beat Street milik keluarga Fikry bernomor polisi B 4358 FPW. Polisi mengklaim motor itu digunakan Fikry untuk melakukan pembegalan.

Namun, berdasarkan penelusuran Tim Advokasi Anti Penyiksaan yang terdiri dari LBH Jakarta dan KontraS, pada saat kejadian pembegalan, motor itu berada di rumah dan terekam CCTV. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: