Alhamdulillah, Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Langsung ke Petamburan untuk Kumpul dengan Keluarga

Alhamdulillah, Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Langsung ke Petamburan untuk Kumpul dengan Keluarga

Rika menerangkan, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum.

Ketentuan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117. 

BACA JUGA:Data Banjir Garut: 19.546 Jiwa Terdampak, Melanda 90 Desa dan Kelurahan, Ini Sungai-Sungai yang Meluap

Ditambahkan Rika, Narapidana atas nama Mohammad Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Husein Shihab (Alm) merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas 2 tindak pidana. 

Dua tidak pidana tersebut terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim,” jelas Rika Aprianti. 

BACA JUGA:Rancana Pemblokiran Google, WhatsApp, Facebook dan Instagram Dianggap Terlalu Berisiko Bagi Kegiatan publik

Kabar bebasnya HRS juga sebelumnya diungkapkan ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun melalui kanal YouTubenya. 

Refly mengaku sudah mengkonfirmasi kabar pembebasan Habib Rizieq Shihab kepada Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Habib Rizieq.

"Beliau tak mengiyakan atau tidak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu, 20 Juli 2022.

BACA JUGA:Penataan Pedestrian Sudah Dimulai, Dishub Siapkan Konsep Manajemen Lalu Lintas

Sekadar diketahui ada 3 putusan hakim yang menjerat Habib Rizieq Shihab hingga akhirnya harus di penjara. 

1. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) telah diputus hakim pada pidana penjara selama 8 bulan.

2. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) telah diputus pidana dengan denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan (denda sudah dibayar).

3. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) telah diputus pidana penjara selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id