Polisi Tangkap 8 Joki SBMPTN, Mengaku Telah Loloskan 110 Calon Mahasiswa Selama Dua Tahun Beraksi
BACA JUGA:Baru Lulus Kuliah Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022 Dulu Yah
"Pada 2020, sindikat ini berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 miliar dan pada 2021 mendapatkan Rp 6 miliar," bebernya.
Delapan tersangka itu dijerat Pasal 32 ayat 2 subsider Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo 55 KUHP.
Mereka bakal diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn