Baru Lulus Kuliah Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022 Dulu Yah!

Baru Lulus Kuliah Tidak Bisa Ikut Seleksi PPPK Guru 2022 Dulu Yah!

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Buat calon guru yang baru lulus kuliah di perguruan tinggi dengan berat hati ya tidak bisa ikut seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022

Pasalnya pada seleksi PPPK Guru 2022 ini hanya diperuntukkan bagi pelamar prioritas dan pelamar umum.

Sesuai ketentuan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022, salah satu persyaratan bagi pelamar umum PPPK 2022 yakni terdaftar di Dapodik dan memiliki sertifikat pendidik.

BACA JUGA:Kasus DBD di Kota Tasik Sudah Hampir Merata, Waspadai Tempat-Tempat yang Tak Disangka Tumbuh Jentik Nyamuk

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan oleh calon guru yang baru lulus kuliah adalah mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) Prajabatan.

Setelah lulus PPG, mereka akan dimagangkan selama dua tahun, sehingga bisa mendapatkan sertifikat pendidik (Serdik).

Dengan demikian, mereka bisa ikut pendaftaran PPPK maupun pendapftaran CPNS tahun berikutnya.

BACA JUGA:Pertamina Tambah Daerah Uji Coba Pendaftaran Pembelian BBM Bersubsidi Lewat MyPertamina

Sayang lagi untuk pendaftaran PPG Prajabatan 2022 telah ditutup pada 15 Juli 2022. 

Sementara pelamar umum yang bisa mendaftar seleksi PPPK 2022 meliputi guru honorer sekolah negeri, guru honorer sekolah swasta yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik), dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek.

Ketentuan itu sesuai dengan Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 pada Instansi Daerah.

BACA JUGA:Napi Narkoba Semakin Menumpuk di Lapas Tasikmalaya, Paling Banyak Dibandingkan Kasus Lain

Pelamar umum wajib mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2022, mulai dari pembuatan akun di SSCASN BKN, pendaftaran PPPK 2022, seleksi administrasi, hingga seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: