Paman Pemerkosa Keponakan Terancam Denda hingga Rp 5 Miliar dan Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun

Paman Pemerkosa Keponakan Terancam Denda hingga Rp 5 Miliar dan Hukuman Penjara Minimal 5 Tahun

“Pelaku mengakui aksi cabulnya dilakukan hingga dua kali,” tambah  Kasat Reskrim.

BACA JUGA:Presiden Napoli Aurelio De Laurentiis Marah dengan Kalidou Koulibaly Karena Pindah ke Chelsea

Kasus pencabulan di Kuningan ini akhirnya terbongkar. Itu setelah korban pulang ke rumah orang tuanya dan menunjukan perubahan sikap yang cukup mencolok.

Korban yang biasanya ceria, berubah jadi murung. Perubahan perilaku korban pencabulan di Kuningan ini dinilai tak biasa oleh orang tuanya.

Orang tua korban yang mulai curiga kemudian menanyakan hal apa yang terjadi. Setelah didesak, korban pun mengaku telah menjadi korban keganasan sang paman.

Aksi bejat itu terjadi ketika korban menginap beberapa hari di rumah pelaku.

“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anak gadisnya tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Hafid.

Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan penangkapan pelaku di rumahnya, berikut barang bukti ikut diamankan.

“Kami juga mengamankan barang bukti baju dan celana yang dipakai korban saat perbuatan tak senonoh itu,” ungkap Hafid.

Sebelumnya, diberitakan aksi bejat seorang paman di Kramatmulya, Kabupaten Kuningan yang nekat cabuli keponakannya sendiri.

Aksi bejat paman cabuli keponakan itu terjadi hingga dua kali. Mirisnya, korban masih berstatus pelajar.

Dilansir dari radarkuningan.disway, sebelum pelaku melancarkan aksi bejatnya, korban terlebih dahulu dicekoki minuman keras.

Disebutkan bahwa, korban merupakan anak dari kakak pelaku. Pelaku disebut memiliki anak yang masih kecil, kemudian korban diajak tinggal di rumahnya untuk menemani anak pelaku.

Paman berinisial RG (41) kini harus berurusan dengan hukum, setelah aksi pencabulan di Kuningan ini masuk ke meja polisi.

Orangtua korban tidak terima anaknya menjadi korban cabul yang dilakukan adiknya sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon