Mulai 17 Juli Syarat Perjalanan Diperketat, Hanya yang Sudah Vaksin Booster Bebas Jalan-jalan Tanpa Syarat

Mulai 17 Juli Syarat Perjalanan Diperketat, Hanya yang Sudah Vaksin Booster Bebas Jalan-jalan Tanpa Syarat

5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

BACA JUGA:Kopi Hitam Tanpa Gula, Kaya Manfaat yang Wajib Anda Tahu

6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. 

Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Menurut dia, aturan ini dikecualikan untuk: khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

BACA JUGA:Serbu Kediaman Presiden, Pengunjuk Rasa Sri Lanka Berendam di Kolam Renang Pribadi dan Memasak Makanan di Dapu

Demikian juga untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Sedangkan, secara umum yang diatur untuk perjalanan luar negeri, diantaranya yaitu Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) di :

1. 16 Bandara Internasional, yakni: Bandara Soekarno Hatta (Banten): Juanda Jawa, Timur: Ngurah Rai, Bali; Hang Nadim, Kepulauan Riau; Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Kualanamu, Sumatera Utara; Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta.

BACA JUGA:Tiga Macam Buah yang Bikin Wajah Terlihat Awet Muda

Kemudian Sultan Iskandar Muda, Aceh (hanya untuk program Haji); Minangkabau, Sumatera Barat (hanya untuk program Haji); Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan (hanya untuk program Haji); Adisumarmo, Jawa Tengah (hanya untuk program Haji); Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan (hanya untuk program Haji); dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Kalimantan Timur (hanya untuk program Haji).

2. Seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia.

3. 8 (delapan) Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yakni: Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur; Nanga Badau, Kalimantan Barat; Motamasin, Nusa Tenggara Timur; Wini, Nusa Tenggara Timur; Skouw, Papua; dan Sota, Papua.

BACA JUGA:Messi Pernah Memperingatkan Cristiano Ronaldo: Kembali ke Liga Premier Tidak Akan Mudah

“Kami telah mengkoordinasikan kepada seluruh operator prasarana maupun sarana transportasi untuk bersiap melakukan penyesuaian dengan aturan yang akan mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022 mendatang,” kata Adita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id