Soal Kelanjutan Kasus Nikita Mirzani, Kejaksaan akan Surati Polresta Serang Kota
Pasca pelaporan itu Satuan Reskrim Polresta Serang Kota mendatangi rumah Nikita pada 15 Juni 2022, sekitar pukul 03.00 wib.
BACA JUGA:Stop Stunting dengan Aplikasi Golden1000, Dosen Umtas Beri Edukasi kepada Bidan dan Bumil
Akibat kejadian itu kemudian timbul keramaian di jagat maya setelah perempuan yang suka dipanggil Nyai itu mengunggahnya ke akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172
Usai "keramaian" Itu Nikita bersama pengacaranya mendatangi Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa.
Kala itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menyatakan, bahwa Nikita Mirzani diperiksa dengan status sebagai saksi.
"Sudah saya jelaskan beliau sebagai saksi dan kemudian pemanggilan dua kali juga sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, di Mapolresta Serang Kota, Rabu, 15 Juni 2022.
Namun selang tiga hari kemudian yaitu pada 18 Juni 2022, surat penetapan tersangka atas nama Nikita Mirzani beredar luas di media sosial dan kalangan wartawan.
Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota selalu penyidik, bernama AKP David Adhi Kusuma.
Dalam surat tersebut tertulis Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 sampai dengan Pasal 34, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Diancam dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau penistaan fitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Menariknya pihak kepolisian mengaku bahwa surat tersebut telah bocor ke masyarakat, namun tidak secara tegas membantah isinya.
"Walaupun adanya kebocoran dokumen itu, akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, Jumat 18 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: