ACT Garut Beber Fakta Soal Operasional Aksi Kemanusiaan: Bahkan Kami Harus Keluarkan Uang Pribadi
Sementara itu sebelumnya Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyatakan bahwa lembaga donasi ACT di wilayahnya belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB).
Adapun di Kota Bandung sendiri, Kantor ACT yang berdiri adalah cabang wilayah Provinsi Jawa Barat. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Lodaya No 36, Turangga.
“Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu (baru dari pusat) ,” kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat dikonfirmasi jpnn.com.
Seperti diketahui sbelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Sementara itu di sisi lain Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta otentik dengan terlapor petinggi organisasi kemanusiaan ACT yakni Ibnu Khadjar dan Ahyudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antaranews.com