ATC Cirebon Tak Terdaftar di Dinsos, Pemkot Tak Bekerja Sama

ATC Cirebon Tak Terdaftar di Dinsos, Pemkot Tak Bekerja Sama

CIREBON, RADARTASIOK.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Kota Cirebon mengungkap legalitas Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Cirebon.

Kepala Dinsos PPPA Kota Cirebon Santi Rahayu mengatakan bahwa yayasan ACT yang berada di Kota Cirebon tidak terdaftar di Dinas Sosial Kota Cirebon.

Dia memastikan legalitas setelah dilakukan pengecekan oleh pihaknya. ”Kantor memang ada, tapi setelah kami cek tidak terdaftar,” katanya pada Rabu 6 Juli 2022.

Pernyataan Santi Rahayu berkaitan dengan pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan ACT yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

”Seharusnya kalau izin itu dari daerah, kemudian provinsi dan ke pusat. Tapi ACT tidak terdaftar di Kota Cirebon,” tegas kadis yang perempuan ini seperti duktip dari fin.co.id.

Dia menerangkan ACT Cirebon sudah berdiri sejak lama dan sampai sekarang masih beroperasi.

”Sekarang kantornya berada di Perumnas, memang masih beroperasi seperti biasa,” kata dia.

Dia juga mengatakan Pemerintah Kota Cirebon tidak bekerja sama dengan ACT dalam penggalangan dana maupun penyaluran sumbangan kepada masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, karena dinilai telah melakukan pelanggaran, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut untuk sementara izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun 2022.

Pencabutan izin ini, dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, pada Selasa, 5 Juli 2022.

”Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial, sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: