Pembelian MinyaKita Dibatasi Maksimal 10 Liter Sehari, Mau Beli Cukup Tunjukkan NIK atau PeduliLindungi

Pembelian MinyaKita Dibatasi Maksimal 10 Liter Sehari, Mau Beli Cukup Tunjukkan NIK atau PeduliLindungi

MinyaKita sendiri merupakan merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan.

Merek Minyak Kita telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor sertifikat merek IDM00203152.

BACA JUGA:Remaja Tewas Kesetrum di Tiang Listrik, Saat Pulang Main PS Awalnya Dikira Prank

Merek MinyaKita dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun, dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.

Mendag Zulhas memastikan kendati saat telah hadir minyak goreng kemasan sederhana MinyaKita, tidak akan menghapus keberadaan minyak goreng curah di pasar-pasar rakyat. 

“Minyak curah tetap ada, tidak ada perubahan apapun. Minyak Kita diluncurkan untuk membantu masalah distribusi dan memberi masyarakat pilihan dalam membeli minyak goreng,” paparnya.

BACA JUGA:Dipanggilan Ketiga Medina Zein Bakal Dijemput Paksa Polisi, 2 Kali Mangkir dan Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Mendag Zulhas pun menegaskan langkah menghadirkan MinyaKita merupakan salah satu upaya untuk menstabilisasi harga minyak goreng di pasaran sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

“Ketika saya dilantik, saya diberi amanat oleh Bapak Presiden untuk menyelesaikan masalah minyak goreng dalam waktu satu bulan. Saat ini sudah sekitar dua minggu, harga minyak goreng curah sudah di angka Rp14 ribu per liter untuk Jawa dan Bali. Hari ini kami meresmikan Minyak Kita untuk menjadi solusi tingginya harga minyak goreng,”pungkas Zulhas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id