Dipanggilan Ketiga Medina Zein Bakal Dijemput Paksa Polisi, 2 Kali Mangkir dan Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Dipanggilan Ketiga Medina Zein Bakal Dijemput Paksa Polisi, 2 Kali Mangkir dan Berkasnya Dinyatakan Lengkap

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Penyidik Polda Metro Jaya bakal melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Medina Zein, jika pada pemanggilan ketiga esok hari ia tidak juga kunjungan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Mengingat dari dua kali pemanggilan sebelumnya Media Zein selalu mangkir tanpa alasan yang jelas. 

"Sampai saat ini terhadap kasus saya yang lama, yaitu kasusnya Marisa Icha, sudah dua kali dipanggil (Medina Zein) selalu mangkir dengan alasan yang juga tidak jelas," ujar Ahmad Ramzi, selaku Kuasa Hukum Marissa Icha dan Uci Flowdea usai mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu 6 Juli 2022.

BACA JUGA:Ini Dia Sosok Meli yang Viral Nyanyikan Lagu Sikok Bagi Duo, Sampai Aurel Hermansyah pun Ikut Berjoget

"Sekarang di sini saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa tadi hasil koordinasi bahwa penyidik rencana akan berupaya untuk menjemput paksa terhadap tersangka MZ," tambahnya.

Ramzi membeberkan sebenarnya penyidik sudah dua kali memanggil secara patut terhadap Medina Zein, namun karena tak kunjung datang rencananya akan melakukan pemanggilan untuk besok hari (Kamis, red). 

Bahkan mengungkapkan saat ini tim penyidik sedang melakukan pencarian terhadap Medina Zein, karena sejauh ini belum diketahui keberadaannya.

BACA JUGA:Ribet Ah! Beli Minyak Goreng Curah Kemasan di Kota Tasikmalaya Harus Pakai Ini dan Itu

"Mudah-mudahan secepatnya bisa dijemput paksa untuk bisa dihadapkan ke kejaksaan tinggi DKI Jakarta untuk bisa disidangkan di pengadilan," harapnya.

Ahmad Ramzi sendiri mengatakan jika kedatangannya ke Polda Metro Jaya adalah untuk menanyakan perkembangan laporannya terhadap Medina Zein. 

"Kedatangan kesini, pertama ingin menanyakan perkembangan kasus laporan polisi yang dibuat oleh Uci Flowdea, klien saya," ungkap Ramzi seperti dilansir disway.id.

BACA JUGA:Detik-detik Pelaku Pembunuhan Menghabisi Kekasihnya, Makamnya Kini Dibongkar

"Ternyata per tanggal 5 Juli kemarin sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan tinggi DKI Jakarta," tambahnya

Ramzi pun menjelaskan alasan kliennya tidak ikut datang ke Polda Metro Jaya bersamanya hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id