Izin Usaha Holywings Dicabut Anies, Nikita Mirzani Bilang Ada Ribuan Pegawai yang Bakal Kehilangan Pekerjaan
“Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, usaha Holywings Grup melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB-UMKU KBLI 56301,” bebernya.
Elisabeth mengugkap, dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
BACA JUGA:Ada-ada Saja, Wanita Amerika Ini Jatuh Cinta dengan Pagar Hingga Pernah Menikah dengan Menara Eiffel
Dengan demikian, seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.
Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id