3 Pasangan Berakhir di Pengadilan setelah Digerebek Satpol PP Kota Tasik Tengah ‘Bobo Bareng’ di Penginapan

3 Pasangan Berakhir di Pengadilan setelah Digerebek Satpol PP Kota Tasik Tengah ‘Bobo Bareng’ di Penginapan

Radartasik, KOTA TASIK – Penginapan diduga menjadi sasaran tempat pasangan bukan muhrim untuk melakukan 'bobo bareng’.

Apalagi, saat ini banyak warga Kota Tasimalaya yang menginformasikan penginapan diduga dijadikan tempat pasangan bukan muhrim untuk ngamar. 

Hal itu yang mendasari Dinas Satpol PP melakukan penggerebekan ke dua lokasi penginapan di Kecamatan Mangkubumi dan Kawalu, Jumat (24/06/22) dini hari. Hasilnya, 3 pasangan bukan muhrim berhasil dijaring.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Dinas Satpol PP Kota Tasikmalaya, Budhi Hermawan membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Oknum Polisi Berpangkat AKP Digerebek Warga, Datangi Istri Rekannya yang Sedang Sendirian di Rumah Malam-malam

"Sebenarnya kami rutin melakukan patroli dan razia prostitusi. Namun aksi tadi dini hari kami lakukan menindaklanjuti informasi masyarakat dan anggota kami," paparnya.

"Kegiatan tersebut, merupakan tindak lanjut dari temuan masyarakat yang sudah geram, karena ada salah satu bangunan yang diindikasikan sebagai tempat mesum di dua kecamatan tersebut," sambungnya.

Awalnya, terang dia, berdasarkan laporan tersebut masyarakat didampingi ketua RW, ketua RT setempat beserta perangkat kelurahan melakukan pengecekan ke lokasi.

BACA JUGA:Pendeta Ngamar Bareng Polwan, Digerebek Suami

"Dan hasilnya mereka menemukan satu pasangan tanpa ikatan pernikahan, akhirnya warga tersebut sepakat membawa pasangan tersebut ke kantor kami," terangnya.

Setelah menerima laporan masyarakat, pihaknya langsung mendatangi penginapan tersebut. Hasilnya 2 pasangan bukan muhrim kembali terjaring.

BACA JUGA:Pasangan Bukan Suami Istri Digerebek Tengah Berduaan di Kos-kosan

"Kemudian ketiga pasangan bukan suami istri itu dilakukan proses pemeriksaan. Langkah selanjutnya tadi siang kita limpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan," tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, ketiga pasangan divonis hakim melanggar pasal 54 huruf a Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum dengan hukuman denda. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: