Pemilik Pabrik Mie Basah Berformalin di Kawalu Jadi Tersangka, Terancam Penjara 5 Tahun
Rumah tersebut memproduksi mie basah yang diduga mengandung formalin. Tim gabungan tersebut di lokasi mengamankan 7 karung besar mie basah siap edar, cairan bening untuk merendam mie basah dan 3 jerigen cairan formalin.
Awalnya, petugas kerap memeriksa kandungan mie basah di beberapa titik wilayah Kota Tasikmalaya. Kemudian, para pedagang mie basah mengakui membelinya di Pasar Cikurubuk.
"Petugas menelusuri dari pusat pemasarannya di Pasar Cikurubuk, kemudian didapati lokasi sebuah rumah produksinya di Kawalu. Tadi dini hari kami lalukan operasi penindakan," ujar Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana.
Terang dia, rumah tersebut menjadi home industri pembuatan mie basah yang diduga mengandung formalin. Home industri itu dijalankan 4 orang karyawan yang statusnya hingga kini masih sebagai saksi.
BACA JUGA:Ini Cerita Awal Mula Loka POM Tasikmalaya Menemukan Pabrik Mie Basah Mengandung Formalin
"Per hari home industri itu memproduksi 4 kwintal mie basah. Ada 2 jenis mie basahnya. Ada yang bulat dan gepeng. Kami amankan juga mesin penggilingan pembuatan mie," terangnya.
Dia menambahkan, kasus ini bermula dari hasil pengunian pihaknya di lapangan banyak mie basah yang beredar di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya mengandung formalin.
"Lalu kami telusuri dan didapatkan (dijual) di Pasar Cikurubuk. Lalu dari Pasar Cikurubuk kami dapati lokasi salah satu produsennya yaitu rumah di Kecamatan Kawalu," tambahnya.
Menurut dia, formalin adalah zat kimia pengawet mayat. Secara kimia, formalin dilarang penggunaannya untuk bahan pangan yang dikonsumsi oleh manusia.
"Karena sifatnya formalin itu karsinogen atau carcinogenic. Carsinogenic ini adalah zat yang dapat menyebabkan penyakit kanker. Efeknya tak langsung seketika tapi akumulatif dan menyebabkan kerusakan jaringan hingga kanker," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: