Waduh, Diduga Pakai Formalin, Pabrik Mie Basah di Kawalu, Tasik Digerebek Loka POM dan Polisi, Ini Hasilnya

Waduh, Diduga Pakai Formalin, Pabrik Mie Basah di Kawalu, Tasik Digerebek Loka POM dan Polisi, Ini Hasilnya

Radartasik, TASIKMALAYA – Sebuah rumah di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Rabu (15/06/22) dini hari digerebek Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Tasikmalaya, Balai Besar POM di Bandung dan Polres Tasikmalaya Kota.

Rumah tersebut memproduksi mie basah yang diduga mengandung formalin

Di rumah tersebut, tim gabungan mengamankan 7 karung besar mie basah siap edar, cairan bening untuk merendam mie basah dan 3 jerigen cairan formalin.

Awalnya, petugas kerap kali memeriksa kandungan mie basah di beberapa titik wilayah Kota Tasikmalaya. Kemudian, para pedagang mie basah tersebut mengakui membelinya di Pasar Cikurubuk.

"Petugas menelusuri dari pusat pemasarannya di Pasar Cikurubuk, kemudian didapati lokasi sebuah rumah produksinya di Kawalu. Tadi dini hari kami lalukan operasi penindakan," ujar Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana.

Terang dia, rumah tersebut menjadi home industry pembuatan mie basah yang diduga mengandung formalin. Home industri itu dijalankan 4 orang karyawan yang statusnya hingga kini masih sebagai saksi.

"Per hari home industry itu memproduksi 4 kuintal mie basah. Ada 2 jenis mie basahnya. Ada yang bulat dan gepeng. Kami amankan juga mesin penggilingan pembuatan mie," terangnya.

Dia menambahkan, kasus ini bermula dari hasil pengujian pihaknya di lapangan yang ditemukan banyak mie basah yang beredar di Kota Tasikmalaya dan sekitarnya mengandung formalin.

"Lalu kami telusuri dan didapatkan (dijual) di Pasar Cikurubuk. Lalu dari Pasar Cikurubuk kami dapati lokasi salah satu produsennya yaitu rumah di Kecamatan Kawalu," tambahnya.

Jelas dia, saat pihaknya melakukan penggerebekan, para pekerja sedang membuat mie basah. Namun di lokasi pihaknya menemukan produk siap edar sebanyak 7 karung besar berisi mie basah.

"Lalu ada cairan bening yaitu formalin. Lalu ada cairan untuk merebus mie. Kami di lokasi juga melakukan uji cepat terhadap produknya, cairan bening dan air rebusan mie. Hasilnya memang positif mengandung formalin," jelasnya.

Tindakan selanjutnya, tukas dia, masih berproses dan meminta keterangan dari saksi-saki karyawannya serta pemilik home industry tersebut. 

"Selanjutnya nanti kita lihat keterangan saksi dan kalau sudah lengkap nanti dilakukan gelar perkara. Formalin ini bukan bahan pangan atau bahan yang tak boleh ditambahkan pada bahan makanan," tukasnya.

Menurut dia, formalin adalah zat kimia pengawet mayat. Secara kimia, formalin dilarang penggunaannya untuk bahan pangan yang dikonsumsi oleh manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: