Nikita Mirzani Mau Lapor ke Propam Mabes Polri, Terkait Kabar Penetapan Dirinya sebagai Tersangka kah?

Nikita Mirzani Mau Lapor ke Propam Mabes Polri, Terkait Kabar Penetapan Dirinya sebagai Tersangka kah?

Lantas, siapa yang membocorkan dokumen internal kepolisian tersebut

BACA JUGA:Dulu Sempat Dituding Selingkuh, Kini Tyas Mirasih dan Tengku Tezi Akui Telah Jadi Sepasang Kekasih

Plt Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam Santoso mengatakan pihaknya akan mencari tahu siapa yang membocorkan dokumen tersebut.

“Adanya kebocoran dokumen itu akan kami lakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (17/06/2022).

Perwira menengah Polri itu mengatakan status Nikita masih sebagai saksi, sesuai dengan yang disampaikan pada jumpa pers Rabu (15/6).

Ketika itu, Nikita hadir di Mapolresta Serang Kota untuk diperiksa sebagai saksi terlapor.

BACA JUGA:Siapakah yang Lebih Dulu Laporkan Roy Suryo, Sehingga Aduan Dharmapala Ditolak Polda Metro Jaya

“Statusnya masih sebagai saksi sesuai dengan yang disampaikan Rabu,” ujar dia.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga juga mengatakan hal yang sama.

“Pasti akan diselidiki di internal ya,” kata Shinto saat dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya di kalangan wartawan sempat beredar surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

BACA JUGA:Kemendikbudristek Desak Pemda Segera Ajukan Formasi Guru PPPK 2022, Seleksi Diprioritaskan untuk Guru Honorer

Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Belakangan polisi membantah sudah menetapkan Nikita sebagai tersangka. Artis sensaional itu dipastikan masih berstatus sebagai saksi. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: