Siapakah yang Lebih Dulu Laporkan Roy Suryo, Sehingga Aduan Dharmapala Ditolak Polda Metro Jaya

Siapakah yang Lebih Dulu Laporkan Roy Suryo, Sehingga Aduan Dharmapala Ditolak Polda Metro Jaya

Radartasik, JAKARTA – Pelaporan yang dilakukan organisasi Dharmapala Nusantara terhadap pakar telematika Roy Suryo, terkait postingan gambar atau meme stupa Candi Borobudur yang mirip wajah dengan Presiden Jokowi, ternyata ditolak Polda Metro Jaya

Menurut kuasa hukum DPP Dharmapala Nusantara, Antoni, ditolaknya laporan mereka terhadap Roy Suryo pada hari ini (Jumat,12/06/2022) karena sudah ada pelaporan serupa sebelumya. 

“Laporan (kami) tadi tidak bisa diterima karena ternyata pada tanggal 16 Juni kemarin sudah ada yang melapor dengan kasus yang sama, yaitu tentang foto editan stupa Borobudur mirip Jokowi,” ujar Antoni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/06/2022) siang. 

Antoni tidak menyebutkan siapa pelapor terdahulu yang melaporkan politisi Partai Demokrat itu ke Polda Metro Jaya,. 

BACA JUGA:Roy Suryo Bakal Dipolisikan Karena Unggah Gambar Stupa Borobudur yang Dinarasikan Mirip Jokowi

“Siapa yang melaporkan Roy Suryo itu dirahasiakan, dan kita tidak bisa membuka siapa pelapornya,” tuturnya.

Kendati demikian Antoni menyatakan Dharmapala pala akan terusmemantau kasus tersebut sampai selesai di pengadilan.

“Kita akan kawal pelaporan tersebut sampai dengan proses hukum selesai, sampai ke pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu berdasarkan informasi yang pernah dimuat media ini sebelumnya, pihak yang pertama kali akan melaporkan Roy Suryo adalah Tim Hukum Merah Putih

BACA JUGA:Terkait Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Roy Suryo Sampaikan 10 Poin Klarifikasi

Kala itu menurut Koordinator Tim Hukum Merah Putih C. Suhadi, Roy Suryo bakal dilaporkan ke polisi karena postingnya yang memuat meme Stupa Candi Borobudur yang dinarasikan mirip dengan Presiden Jokowi, dianggap telah melanggar pasal 45A ayat (1) tentang UU ITE.

Kendati di sisi lain Suhadi mengakui kalau Roy Suryo bukanlah pembuat meme tersebut, namun tindakan mantan Menpora itu tetap bisa dinilai memenuhi unsur penyebaran berita bohong.

“Jadi atas dasar pasal diatas, kalaupun Roy Suryo bukan sebagai pembuat, namun dapat masuk kepada penyebaran berita bohong (hoax), yang dapat diancam dengan tindak pidana,” kata C. Suhadi, Selasa (14/6/2022).

Oleh karena perbuatan Roy Suryo itu juga dianggap menghina Presiden Jokowi selaku simbol negara, maka Suhadi pun memberikan waktu 3 X 24 jam kepada Roy Suryo untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: