Kemendikbudristek Desak Pemda Segera Ajukan Formasi Guru PPPK 2022, Seleksi Diprioritaskan untuk Guru Honorer

Kemendikbudristek Desak Pemda Segera Ajukan Formasi Guru PPPK 2022, Seleksi Diprioritaskan untuk Guru Honorer

Radartasik, JAKARTA – Boleh jadi ini kabar gembira bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.

Pasalnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berjanji akan memprioritaskan para guru honorer menjadi PPPK 2022.

Oleh karena itu pula Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendibudristek Iwan Syahril meminta kepada pemerintah daerah (Pemda) agar segera mengajukan formasi PPPK 2022 yang mengakomodir para guru honorer tersebut. 

BACA JUGA:Soal Honorer Dihapus, Wagub Jabar Minta Pemerintah Pusat Bersabar

“Kami berharap agar pemda untuk sesegera mungkin mengajukan formasi guru PPPK 2022,” ujar Iwan Syahril, kemarin.

Iwan pun mengungkapkan kalau saat ini juknis untuk pengadaan PPPK 2022 tengah disiapkan pemerintah. Dimana dalam regulasinya nanti disebut sangat berpihak kepada guru honorer.

“Guru honorer mohon bersabar, tenang dan tunggu pengumuman resmi Kemendikbudristek. Kebijakan kami sangat berpihak kepada guru honorer,” tutur Iwan. 

BACA JUGA:Giliran Aktivitas Pendidikan Kelompok Khilafatul Muslimin di Bekasi Dihentikan, Ratusan Santrinya pun Dipulang

Sekadar diketahui tahapan proses seleksi PPPK guru 2022 saat ini mulai berjalan. Mulai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah tahun 2022.

Setelah itu masuk ke tahapan sosialisasi PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru. Tahapan berikutnya rakor teknis tentang formasi PPPK guru 2022 yang dimulai Sabtu (18/6) besok hingga 15 Juli mendatang.

Di sisi lain, pemerintah juga sudah menyiapkan anggaran gaji PPPK hasil rekrutmen 2022.

BACA JUGA:Siapakah yang Lebih Dulu Laporkan Roy Suryo, Sehingga Aduan Dharmapala Ditolak Polda Metro Jaya

Disinggung mengenai anggaran untuk formasi PPPK 2022, Iwan menyebut Kemenkeu telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021 tentang Perhitungan Anggaran PPPK Guru dalam Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2022.

SE tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam surat tersebut, tidak hanya kebutuhan gaji pokok PPPK guru 2021 sebanyak 14 bulan, tetapi juga tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, yang diperhitungkan mulai Januari 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: