Nikita Mirzani Mau Lapor ke Propam Mabes Polri, Terkait Kabar Penetapan Dirinya sebagai Tersangka kah?

Nikita Mirzani Mau Lapor ke Propam Mabes Polri, Terkait Kabar Penetapan Dirinya sebagai Tersangka kah?

Radartasik,JAKARTA - Aktris sensasional Nikita Mirzani hari Sabtu ini (18/06/2022) rencananya bakal membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. 

Informasinya rencana pelaporan itu terkait dengan kedatangan penyidik Polresta Serang Kota ke kediamannya pada Rabu (15/06) pagi buta atau sekitar pukul 03.00 WIB.

"(Polisi) jam 3 pagi datang, surat pemanggilan tiap hari ada, caranya pun salah bagaimana dia masuk ke rumah, merusak segala macam sampai mengancam itu, kan, sudah salah," ujar Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan, Jumat (17/06/2022).

BACA JUGA:Nikita Mirzani Akhirnya Diperiksa Polres Serang Kota, Mengaku Diperlakukan Baik, Ini Statusnya Sekarang

BACA JUGA:Nikita Mirzani Akhirnya Diperiksa Polres Serang Kota, Mengaku Diperlakukan Baik, Ini Statusnya Sekarang

Dia beralasan dirinya tidak melakukan tindak kriminal, seperti mengedarkan narkoba atau membuat organisasi yang bisa menghancurkan Indonesia. 

Oleh karena itu, dia merasa perlakuan polisi tersebut tak sepatutnya dilakukan kepada dirinya. Apalagi, Nikita menegaskan dirinya tak berupaya melarikan diri.

"Gue, kan, sendiri saja di rumah kok sampai begitunya," tutur Nikita Mirzani.

Kekasih John Hopkins itu pun bakal menyertakan bukti saat membuat laporan nanti di Propam Mabes Polri. 

BACA JUGA:Mantap! Kalahkan Persebaya 3-1, Persib Buka Peluang Lolos ke Perempat Final Piala Presiden 2022

"(Buktinya) semua dong, itu CCTV ada. Ini gara-gara ada kasus ini cctv tambah dua nih," kata pemain film Nenek Gayung tersebut. 

Masih Berstatus sebagai Saksi

Sementara itu Polresta Serang Kota membantah kalau sudah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka seperti surat penetapan yang beredar di kalangan wartawan dan media sosial. 

Namun menariknya polisi tidak membantah keaslian surat yang beredar tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: