Ini Bahan yang Direkomendasikan Loka POM Tasikmalaya untuk Pengawet Bahan Makanan, Termasuk untuk Mie Basah
Tindakan selanjutnya, tukas dia, masih berproses dan meminta keterangan dari saksi-saki karyawannya serta pemilik home industry tersebut.
"Selanjutnya nanti kita lihat keterangan saksi dan kalau sudah lengkap nanti dilakukan gelar perkara. Formalin ini bukan bahan pangan atau baha yang tak boleh ditambahkan pada bahan makanan," tukasnya.
Menurut dia, formalin adalah zat kimia pengawet mayat. Secara kimia, formalin dilarang penggunaannya untuk bahan pangan yang dikonsumsi oleh manusia.
"Karena sifatnya formalin itu Karsinogen atau carcinogenic. Carcinogenic ini adalah zat yang dapat menyebabkan penyakit kanker. Efeknya tak langsung seketika tapi akimulatif dan menyebabkan kerusakan jaringan hingga kanker," katanya. (rezza rizaldi / radartasik.disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: