Operasi Patuh Jaya Sasar Plat Nomor Istimewa

Operasi Patuh Jaya Sasar Plat Nomor Istimewa

Radartasik, JAKARTA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan dalam Operasi Patuh Jaya 2022 akan menertibkan beberapa pelanggaran lalu lintas.

Operasi Patuh Jaya 2022 ini juga akan menitikberatkan kepada pelanggaran penyalahgunaan pelat nomor istimewa.

”Seperti apa yang disampaikan Bapak Kapolda (Irjen Fadil Imran), kami akan laksanakan penekanan khusus kepada penertiban pelat-pelat khusus,” ujarnya.

Kombes Pol Sambodo menambahkan tidak menutup kemungkinan ada pelat khusus dan kendaraan yang menggunakan rotator tidak peruntukannya.

”Maka pelat nomornya dan STNK-nya akan kami cabut,” janjinya di lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Senin (13/6/2022).

Langkah ini, kata dia, untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama banyak komplain terhadap arogansi para pengguna pelat khusus, sering menggunakan rotator, padahal tidak berhak menggunakannya.

Seperti diketahui, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Lalu Lintas, yang berhak menggunakan rotator adalah kendaraan dinas dan kendaraan prioritas.

Kendaraan yang mendapat priorotas di antaranya pemadam kebakaran, ambulance, rombongan VVIP, rekan-rekan TNI dan kendaraan lain yang sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas.

Sabtu 4 Juni 2022, arogansi jalanan hingga terjadi. Dimana, pengguna mobil dengan pelat RFH melakukan pemukulan terhadap anak dari salah satu anggota DPR Fraksi PDIP setelah gerbang tol Tebet arah Cawang, Jakarta Timur.

Dari hasil penyelidikan, Polda Metro Jaya langsung mengungkapkan bahwa plat RFH X-Trail palsu atau bukan pelat nomer aslinya. (disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: