Terbukti Terima Suap, Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Penjara
BACA JUGA:Bulan Depan Jalur HZ Jadi Semi Pedestrian, Berikut Tahapannya
Atas vonis tersebut, Ali mengatakan baik Budhy, Kedy, maupun tim jaksa penuntut umum pada KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Vonis terhadap keduanya ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Budhi dituntut 12 tahun penjara sementara Kedy 11 tahun penjara.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 26,02 miliar terhadap Budy. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harya bendanya akan disita dan dilelang.
Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan selama 5 tahun.
BACA JUGA:Kapolda Jabar Nelpon Kapolres Tasik, Ini Isi Percakapannya!
Budhi didakwa menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp 26 miliar. Jumlah tetsebut berasal dari dugaan gratifikasi sebesar Rp 7,4 miliar dan hasil keuntungan dari sejumlah pengerjaan proyek yang diikuti beberapa perusahaan milik Budhi sebanyak Rp 18,7 miliar.
Budhi disebut mengikutsertakan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pekerjaan di Kabupaten Banjarnegara. Budhi selaku penerimaan manfaat dari perusahaan tersebut mengatur atau mem-ploting perusahaannya ikut serta dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P 2017 serta DAK dan APBD 2018.
Total pekerjaan berjumlah Rp93 miliar, serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya berjumlah sekitar Rp18,7 miliar.
Budhi dinilai jaksa turut mengatur atau mengendalikan sejumlah perusahaan, baik operasional maupun dalam hal keuangan, meskipun Budhi tidak tercatat sebagai pengurus perusahaan.
Budhi juga menempatkan orang-orang terdekatnya mengisi posisi penting di beberapa perusahaan. Di antaranya menempatkan sopirnya sebagai Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana. Kemudian menempatkan menantunya untuk mengisi posisi Direktur Utama di PT Buton Tirto Baskoro.
Adapun nilai gratifikasi Rp7,4 miliar sebagaimana yang didakwakan jaksa terhadap Budhi Sarwono, diperoleh dari belasan pengusaha yang sudah mendapatkan paket pekerjaan. Nilainya bervariasi antara Rp20 juta hingga Rp250 juta.
Budhi Sarwono didakwa dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Belakangan, Budhi juga dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: