KPAID Kabupaten Tasikmalaya Dampingi Korban Penculikan, Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis kepada Tersangka

KPAID Kabupaten Tasikmalaya Dampingi Korban Penculikan, Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis kepada Tersangka

Radartasik, TASIKMALAYA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya akan terus melakukan pendampingan hukum kepada korban penculikan dengan modus jaminan untuk bayar utang. 

Ketua Komisi Perlindungan Anak  Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto meminta polisi agar menerapkan pasal berlapis kepada tersangka. Jadi tidak hanya pasal penculikan.

"Tentu akan terus kami dampingi, karena ini perbuatan biadab. Kami akan mencoba mendampingi korban agar pelaku dijerat dengan pasal lainnya. Tidak hanya penculikan," kata Ato Rinanto kepada radartasik.disway.id, Kamis (9/6/2022).

Menurut Ato Rinanto, kasus penculikan kepada GP (17) membuat korban terganggu secara psikologis dan ada dugaan terjadi kekerasan pada korban saat penculikan. Termasuk, dalam kasus tersebut ada dugaan penggunaan narkoba.  

"Maka kami akan mendorong polisi untuk menerapkan pasal lainnya kepada pelaku," kata Ato Rinanto.

Terkait kondisi korban penculikan, kata Ato Rinanto, kondisi korban belum pulih dari gangguan psikologis. 

Untuk pemulihannya saat ini tengah dilakukan oleh P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya. 

"Kami juga akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi korban," katanya.

Ato menjelaskan, kasus penculikan dengan modus jaminan bayar hutang itu baru pertama kali terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Dengan itu harus menjadi perhatian seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat dan lainnya. 

"Peran pemerintah juga harus hadir di tengah-tengah masyarkat agar kasus penculikan seperti ini tidak terjadi di Kabupaten Tasikmalaya," kata Ato Rinanto mengingatkan. 

Diculik karena Jadi Jaminan Utang Piutang

Sebelumnya, remaja 17 tahun, GP menjadi korban dugaan penculikan. Dia dibawa tersangka Er (42) dari rumah orang tuanya di Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya.

Kasus dugaan penculikan remaja itu kini ditangani Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya. Tersangka Er juga sudah diamankan. 

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono menjelaskan, tersangka Er melakukan tindakan pidana penculikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: