Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan 2019, Nilainya Fantastis

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan 2019, Nilainya Fantastis

Kasus tersebut muncul ke permukaan saat puluhan massa aksi yang tergabung dalam Lembaga Kajian Anggaran (LKA) berunjuk rasa di Halaman Gedung Bupati Tasikmalaya, Jumat (3/6/2022).

Mereka menyampaikan dugaan korupsi bantuan keuangan (bankeu) senilai Rp 87 miliar untuk desa-desa pada 2019.

Di sela-sela menyampaikan empat tuntutannya, para pengunjuk rasa membakar ban. Asap hitam pun mengepul di depan pintu masuk gedung. Massa sempat saling dorong dengan aparat kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketegangan massa aksi bisa diredam setelah diizinkan masuk ke gedung bupati. Di dalam gedung, mereka memasang spanduk di depan ruangan Bupati Tasikmalaya.

Hal tersebut sebagai bentuk kekecewaan lantaran mereka tidak bisa menemui H Ade Sugianto untuk meminta penjelasan terkait persoalan bankeu.

Ketua LKA Tasikmalaya Doni Ridwan menerangkan kepala daerah bertanggung jawab atas penyaluran Bankeu 2019 yang diduga ada markup dan mal administrasi.

Dari sekian desa yang menerima bankeu itu ada yang tidak memiliki dokumen pengusulan. Atau tanpa mengusulkan.

Maka dari itu, dia meminta aparat penegak hukum bisa menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan Bankeu 2019 untuk membongkar dalang dan pihak-pihak terkait di balik persoalan tersebut.

”Ada dugaan tindak pidana korupsi anggaran APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2019. Dan kami menduga adanya praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang mengakibatkan adanya fraud kejahatan terhadap APBD khususnya dalam realisasi bantuan keuangan ke desa tahun anggaran 2019,” ujar Doni. 

Dia menuntut penegakan hukum terhadap para pelaku yang diduga membegal Bankeu 2019 itu. Ada empat tuntutan yang disampaikan. Pertama bahwa patut diduga ada anggaran Bankeu khusus ke desa-desa sebesar Rp 87 miliar. 

Kedua, berdasarkan informasi dan investigasi patut diduga Rp 38 miliar di antara Bankeu tersebut tidak dilengkapi dengan usulan dari desa berupa permohonan atau usulan tertulis sebagai bahan pertimbangan rekomendasi.

Untuk menjadi bahan pencantuman alokasi anggaran bankeu yang bersifat khusus dalam rancangan kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).

Ketiga, bahwa di dalam Rencana APBD Tahun Anggaran 2019 tidak dilengkapi dengan data/daftar nominatif desa-desa calon penerima Bankeu.

Keempat, patut diduga Rp 38 miliar dari anggaran bankeu tersebut dialokasikan melalui mantan Apdesi dan oknum DPRD Kabupaten Tasikmalaya. (Diki Setiawan / Radar Tasikmalaya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: