Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan 2019, Nilainya Fantastis

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Bantuan Keuangan 2019, Nilainya Fantastis

Radartasik, KABUPATEN TASIKMALAYAPolres Tasikmalaya mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya 2019.

Penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan keuangan tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengungkapkan pihaknya sudah mendapat informasi terkait dengan Bankeu Pemkab Tasikmalaya 2019 untuk desa-desa yang diduga disalahgunakan. 

”Iya kita sudah mendapatkan informasi, sudah, masuk lidik dulu. Untuk laporan sudah ada,” ujarnya kepada Radar Tasikmalaya saat diwawancara di Mako Polres Tasikmalaya, Senin (6/6/2022).

Menurut dia, penyelidikan dugaan penyalahgunaan Bankeu 2019 itu juga melibatkan penyidik dari Polda Jawa Barat. Penyalahgunaan bankeu tersebut sudah masuk temuan dalam LHP BPK.

Sementara ini, AKBP Rimsyahtono belum bisa menungkapkan pihak-pihak yang terlibat di dalam kasus tersebut. ”Kita masih dalami,” katanya.

Diwawancara terpisah, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Ropik SH sangat menyayangkan adanya penyalahgunaan atau indikasi dugaan korupsi dalam Bankeu 2019.

”APH harus melakukan penyelidikan. Jangan sampai terjadi berulang-ulang dan menjadi polemik di masyarakat. Proses secara hukum. APH harus serius memproses dan melakukan penyelidikan kasus bankeu tersebut, baik itu kepolisian maupun kejaksaan,” ujarnya. 

Dia meminta kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali. Atau, bahkan menjadi persoalan yang mengendap dan bahkan dipetieskan. ”Kasus ini harus tuntas,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun Radar dari LHP BPK, setelah desa menerima Bankeu 2019, pihak-pihak yang memberikan informasi tersebut meminta sejumlah uang.

Dan, pihak desa penerima bantuan memberikan sejumlah uang setelah melakukan penarikan tunai pada rekening desa dengan keseluruhan nilai sebesar Rp 1.301.250.000.

BPK secara uji petik memintai keterangan kepada salah satu pihak yang meminta uang ke desa penerima bankeu.

Hasil permintaan keterangan menunjukkan bahwa pihak yang meminta uang mengakui telah menerima uang dari desa, kemudian uang tersebut diberikan kepada pihak lain.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tasikmalaya Yayat Suryatna tidak memberikan jawaban soal temuan LHP BPK terhadap Bankeu 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: