Polisi Bubarkan Pesta Bikini yang Diikuti 400 Muda-mudi di Depok, Digelar Tanpa Izin di Rumah Mewah

Polisi Bubarkan Pesta Bikini yang Diikuti 400 Muda-mudi di Depok,  Digelar Tanpa Izin di Rumah Mewah

 

Radartasik, DEPOK – Polda Metro Jaya bersama Polres Metro DEPOK menggerebek dan membubarkan sebuah acara privat party bertema pesta bikini di Kecamatan Sukmajaya, Kota DEPOK.

Acara yang diikuti 400-an muda-mudi itu digelar di sebuah rumah mewah di Pesona Khayangan 2, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, pada Minggu malam (05/06/2022).

Adanya penggerebekan pesta bikin tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar.

BACA JUGA:Polres Tasik Tangkap Tiga Komplotan Curanmor, Beraksi di Tiga Wilayah

Dikatakan Imran, penggrebekan dan pembubaran kegiatan private party yang diduga pesta bikin tersebut dilakukan karena kegiatan yang diikuti ratusan muda-mudi tersebut tidak memiliki izin dan dianggap telah meresahkan warga sekitar.

Usai dibubarkan ratusan muda-mudi itu kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut.

Adanya penggerebekan dan pembubaran pesta bikini di Kota Depok juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

BACA JUGA:Motor Matic Sasaran Empuk Pelaku Curanmor, Pembeli Pesan Duluan

“Masih kita dalami, kalau pesta bikin karena pesertanya memang berpakaian seperti itu,” kata Kombes Zulpan seperti dikutip dari radarcirebon.com, Senin (06/06/2022).

Zulpan pun mengungkapkan kalau pihaknya turun ke lokasi karena mendapatkan informasi bahwa peserta dari kegiatan tersebut mencapai 400-an.

“Kegiatan ini tidak memiliki izin dari kepolisian, sehingga kita membubarkan acara itu,” ungkapnya.

BACA JUGA:Miris dan Tragis, Gara-gara Es Teh Manis Jualannya Tumpah, Pria Ini Tega Habisi 2 Dua Bocil dan Gorok Ibunya

Usai dibubarkan, kemudian polisi melakukan tes urine kepada 400-an orang peserta pesta bikini tersebut. Namun hasilnya tidak ditemukan ada yang positif narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: