Duh...! Gegara Anak Pesta Miras, Orang Tua Harus Ngumpul di Kantor Polsek Cihideung
Radartasik, KOTA TASIK – Polsek Cihideung, Polres Tasikmalaya Kota mengamankan 12 remaja yang sedang nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras (miras) di depan Hotel Grand Mutiara Jalan HZ Mustofa, Sabtu (04/06/22) tengah malam.
"Saat Patroli tadi malam, Polsek Cihideung dan Tim Maung Galunggung mengamankan 12 remaja yang mengaku dari salah satu kelompok geng motor yang nongkrong sambil konsumsi miras, semuanya kami amankan ke mapolsek," ujar Kapolsek Cihideung, Kompol Cecep Bambang, Minggu (05/06/22).
Dia menerangkan, dalam upaya Ops Bina Kusumah Lodaya 2022 ini, 12 remaja tersebut dibina kemudian orang tua mereka dihadirkan ke Mapolsek Cihideung.
BACA JUGA:Bikin Malu Orang Tua, Remaja Pesta Miras Terjaring Tim Maung Galunggung
"Kami lakukan pendataan kemudian memanggil orang tuanya masing-masing untuk bersama-sama melakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan," terangnya.
Kapolsek menuturkan, pesan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan yaitu agar taati 5 J.
Yaitu Jangan biarkan anak Jadi berandalan bermotor, Jangan berikan motor kepada anak di bawah umur, Jangan biarkan pergaulan bebas anak.
BACA JUGA:Pesta Miras, Ada Bendera Geng Motor, Maung Galunggung Amankan Sejumlah Remaja
Lalu, Jangan biarkan anak keluyuran malam, dan Jangan biarkan anak melanggar aturan berlalu lintas, Jangan biarkan anak kita menjadi pelaku atau korban kejahatan.
"Mereka di depan orang tuanya membuat surat pernyataan dan Deklarasi Bersama penolakan aksi berandalan bermotor, selanjutnya para remaja tersebut diserahkan kepada orang tuanya," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: