Dihantam Martil Tiga Kali, Korban Meninggal, Pelakunya Sejoli Kini Sudah Meringkuk

Dihantam Martil Tiga Kali, Korban Meninggal, Pelakunya Sejoli Kini Sudah Meringkuk

Tersangka FR juga melihat bukti pesan WhatsApp korban kepada DF.

Lantas, FR meminta tersangka DF untuk berkomunikasi dengan korban melalui telepon guna memancing agar bisa bertemu. 

“Sudah mulai diatur strategi dan juga peran tersangka DF untuk membantu tersangka FR," ujar Zulpan.

BACA JUGA: Saat Ditemukan, Korban Pembunuhan Janda di Pagerageung, Tasikmalaya dalam Posisi Terlentang di Musala Ruko 

Tersangka FR juga membawa kabur motor korban saat melarikan diri. Kini, kedua pelaku sudah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti  seperti beberapa pakaian, simcard, topi warna hitam, satu palu besi, pisau, kunci motor, dan dua sepeda motor,” pungkas Zulpan. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: