Wow, Sabu yang Disita dari Perairan Pangandaran Bernilai Rp 1,43 Triliun, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

Wow, Sabu yang Disita dari Perairan Pangandaran Bernilai Rp 1,43 Triliun, Para Tersangka Terancam Hukuman Mati

Radartasik.com, Barang bukti sabu-sabu yang disita dari Perairan Pangandaran sebanyak 1,196 ton bernilai Rp 1,43 triliun.


Menurut polisi, harga per gramnya sabu-sabu sekitar Rp 1,2 juta. Jadi, jika total ada 1,196 ton sabu-sabu, berarti ada uang Rp 1,43 triliun yang berhasil disita dari perairan Pangandaran, Jawa Barat (Jabar).

Tim gabungan Polda Jabar bersama instansi terkait berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak itu pada Rabu (16/3/2022).

Ada lima tersangka yang ditangkap. Satu tersangka di antaranya adalah warga Afghanistan.

”Dari pengungkapan tersebut didapatkan barang bukti 66 karung yang berisi 1,196 ton sabu-sabu, kemudian satu paket sabu-sabu seberat 27 gram dan paket sabu-sabu seberat 6 gram,” papar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis kasus di Pusdik Intel Polri, Kabupaten Bandung, Kamis (24/3/2022).

Lima tersangka itu memiliki peran berbeda. SA berperan sebagai pengedar, HM mengendalikan peredaran sekaligus mencari alat pengangkut, kemudian HH dan AH yang bertugas mendistribusikan sabu-sabu. MB, warga Afghanistan, yang mengawal dan memastikan sabu-sabu sampai di titik transaksi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, ini adalah salah satu pengungkapan terbesar pada periode Januari hingga Maret 2022. Bahkan bisa jadi yang terbesar sepanjang masa. 

Sebelumnya, pada Juli 2017, di Pantai Anyer, Kabupaten Serang, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu-sabu. Dan, pada Mei 2020, sebanyak 821 kilogram sabu-sabu juga disita di sebuah gudang di Kota Serang.

Pada periode Januari—Maret, secara keseluruhan Polri sudah menggagalkan peredaran sabu-sabu dengan total 2,73 ton di Indonesia. Lalu, 7,24 ton ganja dan 230.789 butir ekstasi.

Dalam kasus di Pangandaran, polisi mengamankan perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, kartu ATM, airsoft gun, serta rekaman CCTV. 

Para tersangka dijerat pasal 112, 113, 114, dan 115 serta pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, sebagai bukti keseriusan memberantas narkoba, semua jajaran yang berhasil mengungkap kasus akan diberi penghargaan. Sebaliknya, anggota yang terlibat bakal dihukum maksimal.

”Saya minta (narkoba) ini terus diberantas, mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh Kapolda, Kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat, pidanakan, dan berikan hukuman maksimal,” tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Indonesia menjadi pasar menjanjikan bagi jaringan narkoba internasional Timur Tengah karena jumlah penggunanya termasuk tinggi. Jalur laut menjadi salah satu alternatif untuk mengirimkan narkoba dalam jumlah besar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengakui, jalur laut memang menjadi salah satu pilihan untuk melakukan penyelundupan. Pantai selatan Jabar termasuk pintu masuknya. 

Selain Pangandaran, tambahnya, pada 2012 pihaknya menggagalkan upaya penyelundupan di Ujung Genteng, Sukabumi, Jabar. Lalu, berulang lagi pada 2020 di Pelabuhan Ratu dan Sukabumi.

”Penyelundupan (narkoba) dalam jumlah besar paling banyak lewat jalur laut. Tapi, tidak tertutup kemungkinan berulang modus seperti tahun-tahun lalu melalui jasa kontainer. Yang pasti bukan kurir lewat udara karena terbatas (secara jumlah yang bisa diselundupkan, Red),” jelas dia.

Untuk upaya pencegahan, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait seperti Ditjen Bea dan Cukai, Bakamla, hingga TNI Angkatan Laut. Upaya itu penting karena pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan secara mandiri. Sebab, dinamikanya sangat tinggi. (rb/jp)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: