Setelah Panggilan 2 Perusahaan Payment Gateway, Giliran Doni Salmanan Selasa Besok Diperiksa Bareskrim Polri
Reporter:
radi|
Senin 07-03-2022,22:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Pasca dinaikkannya kasus dugaan investasi bodong aplikasi
Quotex dengan terlapor
Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan, Bareskrim Polri langsung bergerak memeriksa dua perusahaan pembayaran digital.
“Hari Senin tanggal 7 Maret 2022 tadi penyidik telah melakukan
pemeriksaan terhadap dua perusahaan payment gateway,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Senin (07/03/2022).
Selain memeriksa saksi dari dua perusahaan payment gateway, kata Gatot, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi lainnya dalam perkara yang menyeret nama crazy rich asal Bandung tersebut.
“Total saksi 12 orang. Dengan rincian, sembilan saksi, dan tiga saksi ahli,” tambah perwira menengah tersebut.
Sedangkan pemanggilan sekaligus
pemeriksaan terhadap
Doni Salmanan sebagai terlapor dalam kasus judi online, penipuan, hingga pencucian uang aplikasi
Quotex akan dilakukan pada Selasa (08/03/2022) besok.
“Pukul 10.00 WIB penyidik akan melakukan
pemeriksaan terhadap DS,” ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (07/03/2022).
Repli mengatakan Doni akan diperiksa sebagai saksi terlapor. Ini juga kali pertama Doni menjalani
pemeriksaan oleh polisi.
Sebelumnya
Doni Salmanan dilaporkan pada 3 Februari 2022 oleh seorang berinisial RA ke Bareskrim dengan tuduhan judi online, penipuan, dan pencucian uang.
RA merasa ditipu setelah menonton video YouTube Doni yang menyiarkan platform
Quotex. Korban mengaku tergiur dengan pernyataan pria yang sering disebut crazy rich asal Bandung itu yang menyebut kekayaannya berasal dari berinvestasi di
Quotex. (cuy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: