Komjen Polisi Gadungan Tipu Ibu-Ibu Sampai Rp 1 Miliar
Reporter:
tiko|
Senin 07-03-2022,19:00 WIB
Radartasik.com — Polda Metro Jaya menetapkan seorang Polisi gadungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan. Tersangka yang tak tangung-tamnggung berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi itu, menipu korbannya dengan kerugian mencapai Rp 1 Miliar.
Tersangka adalah berinisial YD, 58. Dia diduga menipu seorang ibu berinisial I hingga Rp1 miliar dan sudah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“YD suda tersangka dan langsung ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, dikutip dari pojoksatu, Senin (7/3/2022).
Menurut Zulpan, polisi gadungan itu telah dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Atas ulahnya tersangka diancam dengan empat tahun penjara. “Ancamannya 4 tahun penjara,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi gadungan berpangkat Komisaris Jenderal berinisial YD, itu ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ia menegaskan, bahwa tersangka tak bisa menunjukkan bukti keanggotaan Polri. Karena itu, Zulpan memastikan bahwa YD bukan anggota Polri. Saat ini, polisi gadungan pangkat Komjen itu sudah mendekam di rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Untuk diketahui, kedok YD sebagai polisi gadungan pangkat Komjen terbongkar setelah ia mendatangi sebuah bank di Duren Sawit.
“Awalnya ada informasi bahwa ada polisi pangkatnya Komjen ke Bank BRI dengan pakaian PDU 1. Kan itu seragam untuk upacara-upacara,” ungkap Kapolsek Duren Sawit, Kompol Suyud, Sabtu (5/3).
Saat melakukan pengecekan ke lokasi, polisi gadungan itu ternyata sudah pergi. Berdasarkan informasi yang didapat, YD sempat bertemu dengan seorang perempuan berinisial I di bank tersebut.
Kepada polisi, I mengaku ditipu oleh YD. Tak menunggu lama, polisi yang langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan, berhasil mengamankan polisi gadungan itu di daerah Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Kami minta tunjukkan kartu identitasnya nggak bisa tunjukkan kalau dia anggota polisi. Tapi ada atributnya dia pakai baju PDU 1 pangkatnya lengkap begitu,” beber Suyud.
Karena mengaku-ngaku perwira tinggi Polri, pihaknya kemudian menyerahkan YD ke Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. (pojoksatu/try)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: