Hanya Dianggap Pelanggaran Administrasi, Polisi Kembalikan 4 Ton Minyak Goreng
Reporter:
radi|
Sabtu 05-03-2022,09:20 WIB
Radartasik.com, OKI — Lantaran hanya dianggap sebagai bentuk pelanggaran administrasi terkait penjualan minyak goreng (migor) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), polisi akhirnya mengembalikan sebanyak 4 ton migor kepada pemiliknya.
Sebelumnya polisi sempat menyita migor hasil temuan di Jalan Rajawali II, RT 06/RW 02, Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, pada 21 Februari 2022 lalu.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, baik pemilik barang (AA), 2 orang buruh angkut, 3 orang pembeli, Kepala Dinas Perindag Propinsi Sumsel serta distributor PT MAP Palembang.
Polisi menyatakan AA, selaku pemilik 210 dirigen atau 4 ton
minyak goreng merk Sovia dinyatakan tidak bersalah.
Hal ini diungkapkan Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hillal Adi Imawan didampingi Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal, dalam pers release, Jum'at (04/03/2022).
“Pada akhirnya kita menetapkan status AA selaku pemilik barang statusnya adalah karyawan PT MAP Palembang yang sudah bekerja selama 3 bulan sebagai Sales Pemasaran. Dia juga sudah menjual minyak sebanyak 56 dirigen
minyak goreng kepada usaha pabrik tahu, kerupuk dan penjual gorengan,” terang Hillal.
Hillal pun mengungkapkan jika tindakan yang dilakukan AA tersebut belum bisa dikatakan
penimbunan sesuai dengan pasal 11 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Sementara untuk barang bukti yang sudah diamankan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Untuk barang bukti, segera dikembalikan kepada pemilik untuk kemudian di distribusikan kepada warung dan penjual di pasar,” pungkas Hillal.
Pemilik hanya dikenai sanksi administratif yang akan diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sanksinya berupa sanksi teguran, jika masih berulang akan diberi sanksi tertulis dan jika masih juga akan di berikan sanksi pencabutan izin.
Kepala Disperindag Kabupaten OKU, Lukmanul Hakim yang turut hadir pada press release berjanji akan mengawal pendistribusian
minyak goreng itu.
Menurut Lukman, pihak pemilik
minyak goreng telah menyetujui untuk menjualnya dengan harga
HET.
“Dia (AA) telah setuju untuk menjualnya dengan harga
HET. Nanti akan kita kawal pendistribusiannya.
Terkait harga
HET yang disahkan berdasarkan Permendag nomor 6 tahun 2022 bahwa ada 3 kategori yakni minyak curah
HET nya Rp
11.500 perliter, untuk kemasan sederhana Rp
13.500 perliter dan kemasan premium Rp
14.000 perliter. Untuk kemasan dirigen 18 liter ini masuk dalam kategori minyak premium. Artinya harus di jual dengan harga Rp
14.000 perliter nya,” beber Lukmanul. (lee/
okes.co.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: