Waduh! Crazy Rich Muda Indra Kenz Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Judi Online dn Penyebaran Hoaks

Waduh! Crazy Rich Muda Indra Kenz Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana  Judi Online dn Penyebaran Hoaks

Radartasik.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Kamis (24/02/2022) secara resmi menetapkan crazy rich muda asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik.

Bukan hanya itu saja, Indra Kenz juga diduga telah melaukan penipuan/perbuatan curang dan tindak tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Indra Kenz sebagai tersangka atas sejumlah kasus yang menjeratnya tersebut dibenarkan Kapuspen Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjutak, setelah pihak Kejagung mendapat tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari Bareskrim Mabes Polri.


"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau TPPU atas nama Tersangka IK," kata Leonard Eben, dikutip FIN.co.id dari laman PMJ News.

Indra Kesuma sendiri diketahui mendatangi Bareskrim Polri pada pukul 13.10 WIB. Selebgram dan Youtuber muda tersebut datang ditemani kuasa hukumnya dengan mengenakan kemeja hitam dan topi abu-abu.

Hanya saja kala itu Indra Kenz tidak mengucapkan sepatah kata pun dan hanya diam saat ditanya media.

Sekadar informasi, kasus dugaan penipuan melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus tersebut. Indra melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Kemudian, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: