Forum Honorer Nonkategori II Minta Ada Keringanan Syarat PPG bagi Calon PPPK 2021
Reporter:
usep saeffulloh|
Kamis 17-02-2022,07:00 WIB
Radartasik.com, Pemerintah diminta untuk memberikan keringanan syarat pendidikan profesi guru (PPG) bagi calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja atau PPPK 2021.
Harapan itu diungkapkan Ketum Forum
Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono.
Keringanan syarat yang dimaksudkan adalah bisa menggunakan SK kepala dinas. Rata-rata calon
PPPK 2021 hanya guru
honorer sekolah.
Mereka tidak mengantongi SK kepala daerah. "Sejak 12 Februari sampai hari ini teman-teman calon PPPK guru tahap 1 dan 2 tidak bisa mendaftar
PPG," kata Sutopo, Rabu (16/2/2022).
Sama seperti lainnya, Sutopo awalnya mendapat undangan mengikuti
PPG 2022.
Namun, pada 14 Februari dia dinyatakan tidak bisa ikut karena statusnya guru
honorer sekolah. Kondisi tersebut membuat seluruh guru
honorer yang sudah dalam tahap pemberkasan penetapan NIP PPPK kecewa.
Hal itu karena sebagian sudah mengisi formulir, tetapi dinyatakan ditolak permanen.
Sutopo mengungkapkan sebenarnya FHNK2I telah mengajukan surat permohonan kepada
Kemendikbudristek agar ada keringanan syarat mengikuti
PPG.
"Kami berharap kuota
PPG dan keringanan syarat masih diberikan kepada
PPPK 2021 dan guru
honorer yang sudah diundang. Syukur ada perpanjangan waktu," tuturnya.
Dia berharap Mendikbudristek
Nadiem Makarim dan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK)
Kemendikbudristek Iwan Syahril kembali menolong mereka yang sudah diundang
PPG untuk Ikut tes. Dia yakin permohonan tersebut dikabulkan karena hal sama pernah terjadi pada 2019.
Saat itu, FHNK2I bertemu Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi konsultasi keringanan syarat
PPG dan permintaan kuota PPPK 2019. Mereka diminta dbersurat kepada Dirjen GTK
Kemendikbudristek dan menPAN-RB.
Tidak lama keluar edaran Kemendikbid terkait kemudahan dan keringanan syarat
PPG 2019, cukup melampirkan surat keterangan kepala dinas.
Namun, lanjut Sutopo, masalah
PPG 2022 berbeda. Mereka menjadi tidak diundang, ditolak permanen, padahal telah menggunakan SK kepala dinas.
"Saat ini, hanya kepada Bapak Dirjen dan Mendikbudristek kami sandarkan harapan. Semoga bisa ikut
PPG," ujar Sutopo.
Para calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru 2021 gembira diundang
Kemendikbudristek menjadi peserta
PPG dalam prajabatan.
Pendidikan profesi guru atau
PPG 2022 ini diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN), guru
honorer yang memiliki SK kepada daerah. Undangan mereka terima pada 12 Februari, bertepatan dengan pembukaan pendaftaran
PPG prajabatan.
Sesuai jadwal yang ditetapkan
Kemendikbudristek, pendaftaran
PPG dalam prajabatan berlangsung sampai 25 Februari. Namun, betapa terkejutnya para calon
PPPK 2021 ini ketika hanya berselang sehari, statusnya berubah.
Dari yang tadinya berhak ikut
PPG menjadi tidak berhak karena statusnya dari PPPK menjadi guru
honorer sekolah.
"Kaget luar biasa. Tanggal 12 Februari kami sudah gembira bisa ikut
PPG, eh besoknya (13/2/2022) langsung dinyatakan batal karena alasan masih status guru
honorer sekolah," kata Abdul Lutfi, ketua Forum
Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) sekaligus koordinator penetapan NIP PPPK Kabupaten Tegal, Senin (14/2). Lutfi mengaku belum sempat mengisi formulir
PPG tersebut.
Namun, dia kecewa berat karena seolah-olah pemerintah membodohi para calon PPPK guru tahap 1 dan 2.
Kasus Mukti Wibowo, bendahara FHNK2I Provinsi Jawa Tengah lain lagi. Ketika mendapatkan undangan
PPG pada 12 Februari, dia langsung mengisi formulirnya.
Pada 13 Februari, saat teman-temannya ribut soal status mereka yang dari PPPK menjadi guru
honorer sekolah, Wibowo masih aman. Betapa terkejutnya dia ketika pada 14 Februari melihat statusnya menjadi ditolak permanen.
"Ini ada apakah, kenapa berkas saya malah ditolak permanen. Kami sangat kecewa," ujarnya.
Wibowo mengungkapkan, kondisi tersebut bukan hanya menimpa calon PPPK guru tahap I, tetap juga tahap 2. Harapan mereka ikut
PPG dalam prajabatan pupus karena sistem menolak mereka dengan alasan belum resmi diangkat PPPK.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan juga sehingga kami diberikan SK Disdik agar bisa ikut
PPG. Nyatanya sistem di
Kemendikbudristek malah bikin kecewa," ungkap Wibowo.
(esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: